Aturan Berubah Lagi, Pemko Pariaman Liburkan Siswa Saat Nataru

×

Aturan Berubah Lagi, Pemko Pariaman Liburkan Siswa Saat Nataru

Bagikan berita
Ilustrasi libur sekolah
Ilustrasi libur sekolah

HALONUSA.COM - Pemerintah Kota Pariaman menyatakan akan meliburkan siswa saat libur Natal dan Tahun Baru.

Hal tersebut dilakukan setelah adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) nomor 32 tahun 2021.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Pariaman, Kanderi mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan (SE) terkait libur sekolah tersebut.

"Kami mengembalikan ke kalender akademik dan mengatur libur sekolah akan dimulai pada 18 Desember 2021 setelah penyerahan rapor siswa dan berakhir 2 Januari 2022 mendatang," katanya.

Baca juga:

Sementara itu, kebijakan pembagian rapor siswa diserahkan kembali kepada sekolah masing-masing untuk mengatur jadwalnya.

"Hal itu kami lakukan karena berkemungkinan ada sekolah yang belum siap dengan pemberian rapor pada 18 Desember, karena sebelumnya dijadwalkan rapor akan diserahkan pada 3 Januari 2022 mendatang," lanjtnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan SE agar sekolah tidak meliburkan siswa selama libur natal dan tahun baru sesuai dengan SE Kemendikbudristek nomor 29 tahun 2021.

Dinas Pendidikan Kota Padang juga telah mengatur jadwal libur, penerimaan raport dan jadwal sekolah selama libur Natal dan Tahun Baru.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini