HALONUSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan serta mengingatkan jajarannya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19, jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Desember 2021.
Hal itu dikatakan Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (22/11/2021), di Kantor Presiden, Jakarta.
Presiden Jokowi juga menegaskan agar seluruh kementerian dan lembaga memiliki frekuensi yang sama dalam mengendalikan pandemi COVID-19, Desember mendatang.
Adapun terkait aturan penerapan PPKM level 3 di Indonesia kala memasuki Libur Natal dan Tahun Baru 2022 telah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang telah diterbitkan, Senin (22/11/2021).
Aturan lengkap PPKM Level 3 Desember 2021 merujuk Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021.
Peraturan Pemberlakuan PPKM Level 3:
* Kegiatan belajar-mengajar tatap muka dibatasi 50 persen dari kapasitas, sisanya dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).* Kegiatan sektor non esensial maksimal karyawan bekerja dari kantor (WFO) adalah 25 persen, itu pun harus yang sudah mendapat vaksin Covid-19 lengkap, sisanya bekerja dari rumah (WFH).
* Pasar atau toko yang menjual bahan kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
* Restoran atau tempat makan diizinkan buka dan dipesan untuk makan di tempat (dine-in) hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen kuota.
Editor : Redaksi