76 Rumah Gadang di Perkampungan Adat Tradisional Sijunjung telah masuk dalam daftar warisan dunia UNESCO, sebab selain dihuni sembilan suku, dan enam diantaranya Suku Tobo, Chaniago, Piliang, Panai, Malayu dan Malayi Tak Timbago dan menganut sistem matrilineal sebagai adat utama di Minangkabau.
Namun perlu sobat Halonusa ketahui tata cara saat melawat atau bertandang ke Perkampungan Adat Sijunjung. Pasalnya, 76 rumah gadang di Perkampungan Adat Sijunjung bukan semata rumah besar, tetapi ada nyala spritual dan memang dipatuhi.
Permukiman nan permai terdapat aktivitas spritual, mulai dari Mambantai adat, Batobo Kongsi, Batagak Gala, Pernikahan, Marancah, Baariah Tando dan Bakua Adat.
Panduan Aturan Memasuki Perkampungan Adat Sijunjung:
https://halonusa.com/peringatan-hari-ibu-di-indonesia-polwan-dan-asn-polres-sijunjung-gelar-aksi-sosial/
Bilamana berkunjung ke 76 Rumah Gadang di Perkampungan Adat Sijunjung ada beberapa hal yang mesti diketahui dan patuhi.
Saat Bertamu:
- Bertegur sapa saat bertandang ke rumah warga atau melewati setiap rumah gadang
- Bila seorang warga memang berada di rumah dan menyapa mampir, balas dengan senyuman dan mampirlah
- Ketika suguhan dari tuan rumah disajikan jangan dianggurin
- Menolak suguhan makanan maupun minuman merupakan hal yang urang santun
- Makanan atau minuman yang disuguhkan bila bersisa sangatlah tidak mengenakan
- Menurut penutur ketika sajian telah disuguhkan dengan ikhlas dianggap suatu keberuntungan apa bila tamu telah menghabiskan makanan maupun minuman yang disuguhkan.
- Berkata kotor sangat tidak diperkenankan
Pakaian
https://halonusa.com/melawat-ke-76-rumah-gadang-perkampungan-adat-sijunjung-warisan-dan-manifestasi-kebudayaan-minangkabau/
- Memakai pakaian yang pantas dan rapi
- Memakai pakaian ketat seperti baju maupun celana tidak diperbolehkan
- Perempuan dianjurkan memakai rok dan baju yang rapi
- Sanksi adat berlaku bila melanggar