Aturan PPKM Level 3 Untuk Daerah Jabodetabek, Bandung Raya dan Bali

×

Aturan PPKM Level 3 Untuk Daerah Jabodetabek, Bandung Raya dan Bali

Bagikan berita
Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua PPKM Jawa-Bali
Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua PPKM Jawa-Bali

HALONUSA.COM - Beberapa daerah di Indonesia dinyatakan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Daerah tersebut adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya dan Bali.

Dalam aturan baru terebut, ada beberapa hal yang diatur. Berikut akan dibahas aturan baru terkait PPKM Level 3.

Ketua Satgas PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan sejumlah penyesuaian aturan penyesuaian PPKM level 3 tersebut.

Baca juga:

"Berdasarkan Level Asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya naik ke Level 3, hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing. Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Hal detail terkait keputusan ini dapat dilihat dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini, " katanya dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/2/2022).

Ia berharap, pada karakteristik varian Omicron yang berbeda, dengan varian Delta, Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin.

"Untuk Industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100% , jika memiliki IOMKI, minimal 75% karyawan dosis kedua & menggunakan PeduliLindungi," ujarnya.

Untuk kegiatan Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60%. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60%.

"Untuk Mall akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60% pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Dan tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35%, wajib bukti vaksinasi dosis pertamauntuk anak dibawah 12 tahun," katanya.

Sementara untuk Warteg atau Lapak Jajan diperbolehkan buka sampaijam 21.00 WIB, dengan maksimal pengunjung 60%. Begitu juga untuk Restauran serta Kafe.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini