Ayah Perkosa Anak Kandung di Bukittinggi, Dua Kali Setelah Sebulan Istri Meninggal

×

Ayah Perkosa Anak Kandung di Bukittinggi, Dua Kali Setelah Sebulan Istri Meninggal

Bagikan berita
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Dok. Notif.id)
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Dok. Notif.id)

HALONUSA.COM - Baru sebulan istrinya meninggal dunia, lantas pria di Bukittinggi ini memperkosa anak bawah umur. Yang tak lain merupakan darah dagingnya sendiri.

Pelaku pemerkosa anak kandung dan masih bawah umur itu berinisial HC, 34 tahun. Sepeninggal sang ibu, mereka tinggal bertiga. Pelaku dengan dua anak masih kecil alias di bawah umur.

Pelaku kini mendekam dalam sel Polres Bukittinggi, Sumatera Barat setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bukittinggi, dan Piket Sat Reskrim Polres Bukittinggi bekerja keras.

Semula pelaku tidak mengaku alias mengelak saat penyidik memintai keterangan. Bahkan saat penangkapan terhadap pelaku, ia berada dalam penguasaan minuman beralkohol (minol).

Baca juga:

Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur menutur, info dari lapangan dan keterangan korban, pelaku acap mabuk minuman beralkohol.

Bahkan, saat memuat Laporan Polisi Nomor LP/B/72/IV/2022/Res Bkt/SPKT, tanggal 1 Maret 2022. Polisi mengantongi keterangan korban. "Penangkapan terhadapnya usai korban melapor kepada adik pelaku dan membuat laporan pengaduan kemari," katanya.

Ipda Tiara Nur menutur, pelaku telah dua kali melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak bawah umur.

"Saat ini kami sedang mengumpulkan alat bukti tambahan, dan menyelidiki apakah masih ada korban lain selain dari anak kandung pelaku sendiri," tutur Ipda Tiara Nur, Sabtu (2/4/2022).

Pelaku sempat melawan saat penangkapan berlangsung. "Pelaku berprofesi Ojol dan kini dalam penahanan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini