HALONUSA.COM - Polisi menangkap AR, 48 tahun, karena diduga terlibat dalam kasus pencabulan atau rudapaksa di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Bahkan mirisnya, pelaku melakukan perbuatan keji terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
"Pelaku kami tangkap di Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim)," kata Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda, Kamis (28/10/2021).
Rifki mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (25/10/2021). Aksinya tersebut diketahui telah terjadi sejak tahun 2020 silam.Dia dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial M, 35 tahun dengan nomor LP/83/IV/2020/SPKT Polres Solok tanggal 20 April 2020.
"Korban ini merupakan anak kandungnya sendiri," ujar Rifki.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Solok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Editor : Redaksi