Ayah Tiri di Aceh Tega Rudapaksa Anaknya Selama 3 Tahun

×

Ayah Tiri di Aceh Tega Rudapaksa Anaknya Selama 3 Tahun

Bagikan berita
SB (54 tahun) ditangkap polisi karena tega melakukan rudapaksa dan pelecehan terhadap anak tirinya di Aceh Besar, Kamis (6/1/2020). (Foto: Dok Polresta Banda Aceh)
SB (54 tahun) ditangkap polisi karena tega melakukan rudapaksa dan pelecehan terhadap anak tirinya di Aceh Besar, Kamis (6/1/2020). (Foto: Dok Polresta Banda Aceh)

HALONUSA.COM - Seorang ayah tiri di Aceh Besar, inisial SB (54 tahun), tega melakukan rudapaksa dan pelecehan seksual pada anak gadisnya yang masih berusia 9 tahun.

Pria yang berprofesi sebagai sopir itu, diduga melecehkan anak tirinya di dalam rumah saat dalam keadaan sepi.

Kejadian yang memilukan tersebut terjadi sejak gadis itu berusia enam tahun hingga usianya saat ini mencapai sembilan tahun. Berarti terjadi pada tahun 2019 hingga 2021 silam.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, kejadian itu diketahui setelah adanya laporan oleh ayah kandung korban, JF (42 tahun).

Baca juga:

"Kejadian tersebut diketahui berdasarkan curhatan korban pada sang ayahnya. Ia menceritakan sejak tahun 2019 mengalami rudapaksa dan pelecehan yang dilakukan oleh ayah tirinya di saat rumah dalam keadaan sepi,” kata M Ryan Citra Yudha kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Remaja Perempuan Aceh Buang Bayi di Parit, Polisi: Masih Bawah Umur

Ryan mengatakan, aksi bejat ayah tiri korban itu dilakukan saat kondisi rumahnya sepi. Dalam melancarkan nafsunya itu tidak mengenal tempat, kadang di kamar tidur, kadang di kamar mandi.

Sehubungan dengan dugaan tindak pidana rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SB di rumahnya, Rabu (5/1/2022) sore.

“Pelaku SB diamankan oleh personel Opsnal Jatanras Satrekrim Polresta Banda Aceh di rumahnya kemarin tanpa perlawanan,” ujarnya.

SB saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan ditangani oleh Unit PPA serta dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini