HALONUSA.COM - Seorang ayah tiri berinisial RR, 30 tahun, diduga nekat melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak di bawah umur dan mengancam akan membunuh jika korban mengadu.
Warga Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/141/XII/2021/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumatera Barat tanggal 7 Desember 2021.
"Kejadian tersebut terungkap dari kecurigaan ibu kandung korban yang melihat anaknya yang sering melamun," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, Rabu (8/12/2021).
Abdul mengungkapkan, pelaku sudah berulang kali melakukan tindakan bejatnya tersebut sejak tahun 2020 hingga korban pindah rumah.
"Usai pindah, pelaku kemudian melakukan aksi serupa karena jarak tinggal mereka hanya berkisar 150 meter," ungkapnya.
Diancam Dibunuh
Pelaku RR baru bisa ditangkap polisi usai pulang dari ladang tempat dia bekerja dan di rumahnya.
Pelaku bahkan mengancam korban dengan sebilah pisau dan mengancam akan membunuhnya jika melaporkan tindakannya siapapun.
"Bahkan, dalam salah satu aksi bejatnya itu, pelaku sampai mempelintir tangan kanan korban hingga mengalami cidera pada bahu," tutur Abdul.