Beberapa Daerah Ini Naik Level PPKM, Tempat Ibadah Hanya Boleh Diisi 50 Persen

×

Beberapa Daerah Ini Naik Level PPKM, Tempat Ibadah Hanya Boleh Diisi 50 Persen

Bagikan berita
Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua PPKM Jawa-Bali
Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua PPKM Jawa-Bali

HALONUSA.COM - Daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya dan Bali naik level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Daerah-daerah tersebut dinyatakan melaksanakan PPKM Level 3 yang akan mengikat kegiatan masyarakat yang berada di daerah tersebut.

Salah satu ketentuan PPKM Level 3 itu terkait tempat ibadah yang hanya diperbolehkan terisi 50 persen dari kapasitas.

"Tempat ibadah 50 persen dari kapasitasnya," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/2/2022).

Baca juga:

Selain itu, fasilitas umum dan area seni budaya diatur hanya boleh 25 persen dari kapasitas.

"Ini akan berlangsung selama sepakan kedepan, supaya minggu depan bisa lebih longgar kita gak mau ketakutan dan ekonomi terganggu," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.

Hal ini menyikapi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini