Begini Kronologis Perkelahian Dua Perempuan di Padang

×

Begini Kronologis Perkelahian Dua Perempuan di Padang

Bagikan berita
korban penganiayaan
korban penganiayaan

HALONUSA.COM - Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Reffi Trimai Yenni (19) terhadap Ayu Gita Safitri masih belum diketahui dengan pasti.

"Saat ini kami masih melakukan penyidikan, untuk modusnya nanti kami akan interogasi tersangka dahulu," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Richo Fernanda.

Ia mengatakan, penganiayaan tersebut berawal saat ayah korban mendengar suara jeritan istrinya yang bernama Murni.

"Saat mendengar jeritan tersebut, ia langsung menuju lokasi bersama warga yang juga mendengar jeritan tersebut," katanya.

Baca juga:

Saat sampai di lokasi, ayah korban melihat tersangka menjambak rambut anaknya dan berusaha melerai perkelahian tersebut.

"Setelah melerai, saksi melihat pipi kiri dan kanan anaknya sudah mengalami luka parah dan ia juga melihat sebilah pisau di tangan tersangka," lanjutnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait modus tersangka yang melakukan penganiayaan tersebut.

"Untuk tersangka diancam dengan pasal 351 ayat 2 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tutupnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini