Begini Modus Penipuan dan Penggelapan yang Dilakukan PNS Dinas Pariwisata Kota Padang

×

Begini Modus Penipuan dan Penggelapan yang Dilakukan PNS Dinas Pariwisata Kota Padang

Bagikan berita
Tim Klewang Mengamankan PNS yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan
Tim Klewang Mengamankan PNS yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan

HALONUSA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pariwisata Kota Padang yang dibekuk Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang melakukan aksi penggelapan dengan menyewa laptop milik korbannya.

"Modusnya itu dengan menyewa laptop selanjutnya digadaikan ke tempat penerima gadai di Kota Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.

Ia mengatakan, awalnya, pelaku dengan inisial AR (27) itu meminta tolong kepada temannya untuk mencarikan tempat yang merentalkan laptop.

"Teman pelaku ini menyarankan agar merentalnya di tempat korban dengan uang rental sebanyak Rp150 ribu per hari dan pelaku akan merental selama 5 hari," lanjutnya.

Baca juga:

Setelah 5 hari berlangsung dan laptop tersebut harus dikembalikan, pelaku sudah tidak bisa lagi dihubungi oleh korban.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6,9 juta dan melaporkan hal tersebut kepada kami," lanjutnya.

Sebelumnya, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang membekuk seorang PNS Dinas Pariwisata Kota Padang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Irigasi Nomor 43 Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

PNS dengan inisial AR (27) itu dibekuk Tim Klewang karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Penangkapan ini berdasarkan pada laporan yang kami terima dengan nomor LP/B/46/I/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini