Begini Tanggapan Pemprov Sumbar Terkait Kasus Bupati Rusma Yul Anwar yang Digoyang

×

Begini Tanggapan Pemprov Sumbar Terkait Kasus Bupati Rusma Yul Anwar yang Digoyang

Bagikan berita
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi memasangkan tanda pangkat dan tanda jabatan kepada Bupati terpilih Rusma Yul Anwar, Jumat (26/2/2021).
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi memasangkan tanda pangkat dan tanda jabatan kepada Bupati terpilih Rusma Yul Anwar, Jumat (26/2/2021).

HALONUSA.COM - Pemberhentian Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan ditanggapi Asisten I Pemprov Sumbar Devi Kurnia.

Ia mengatakan, tuntutan dari para demonstran yang mengatasnamakan aliansi masyarakat Pesisir Selatan terkait pemberhentian bupati pesisir selatan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melainkan kewenangan pemerintah pusat," kata Devi Kurnia, Senin (15/3/2021).

Baca juga: MA Menolak Kasasi Bupati Rusma Yul Anwar yang Baru Saja Dilantik Sebagai Kepala Daerah

Baca juga:

Sekaitan dengan isu pemberhentian Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar katanya, telah mengomunikasikan hal itu dengan menugaskan Biro Hukum berulang kali meminta salinan putusannya.

"Kami sudah komunikasikan untuk meminta salinan putusan, bahkan tempo itu pak gubernur juga sudah sampaikan kalau belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung," katanya.

Sebab salinan putusan sambung Devi hanya diberikan kepada yang bersangkutan (Rusma Yul Anwar) maupun jaksa penuntut umum (JPU).

"Sejauh hari ini demikian informasinya dan kami pun sangat memahami apa yagn dirasa masyarakat Pesisir Selatan," katanya.

Baca juga: Kedudukan Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar Digoyang, Warga Demo Gubernur

Ia juga menyampaikan, kalau aspirasi dari aliansi masyarakat Pesisir Selatan akan ia segara sampaikan ke Gubenur Sumatera Barat Mahyeldi.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini