HALONUSA.COM – Pemerintah Republik Indonesia memberikan subsidi kepada masyarakat yang ingin melakukan pembelian sepeda motor listrik.
Tetapi, tidak semua pembelian sepeda motor listrik yang disubsidi oleh pemerintah. Subsidi tersebut diberikan hanya untuk 6 merek sepeda motor listrik saja.
6 sepeda motor listrik yang bisa memperoleh subsidi dari pemerintah itu adalah Gesits, Volta, Selis, Smoot, Viar, dan United.
6 sepeda motor listrik tersebut dinyatakan sudah memenuhi persyaratan yaitu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Subsidi yang akan diberikan oleh pemerintah saat membeli sepeda motor listrik ini tidak sedikit. Nominalnya mencapai Rp7 juta untuk setiap unit pembeliannya.
Untuk mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta dari pemerintah dalam pembelian sepeda motor listrik ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Kriteria pembeli motor listrik subsidi adalah pelaku UMKM, penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat). Ada pula Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik golongan 450 watt sampai 900 watt.
Pembeli dapar datang ke showroom motor listrik kemudian memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Nantinya pembeli akan dicek dalam sistem kelayakan.
Jika termasuk dalam daftar pembeli yang berhak, maka pembeli bisa langsung mendapatkan potongan harga setiap satu unit. Subsidi hanya diberikan untuk satu motor dan satu nama pembeli. (*)