HALONUSA.COM - Aksi pencurian yang dilakukan oleh J alias Godok, 42 tahun, akhirnya terhenti usai ditangkap oleh jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padang Selatan.
Warga Ampang, Kecamatan Padang Utara itu ditangkap polisi di kediamannya pada Selasa (17/5/2022) malam karena beraksi lebih di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Aksi terakhirnya dilaporkan ke kami dilakukan di kawasan Belakang Pondok," kata Kapolsek Padang Selatan, Kompol Purwanto, Rabu (18/5/2022).
Purwanto mengatakan, J alias Godok melakukan pencurian di sejumlah TKP dan mencuri sejumlah telepon seluler (ponsel) hingga kompor gas."Saat kami tangkap, dia tak melakukan perlawanan, saat ini sudah kami tahan," katanya.
Dari pelaku, polisi menyita satu motor yang dimodifikasi menjadi becak motor (betor) dan satu ponsel. (*)
Editor : Redaksi