Beredar Surat Telegram Kapolri soal Pembubaran FPI, Ini Penjelasan Polisi

×

Beredar Surat Telegram Kapolri soal Pembubaran FPI, Ini Penjelasan Polisi

Bagikan berita
Surat 'Telegram Kapolri' yang beredar di media sosial. (Infografis Republika.co.id)
Surat 'Telegram Kapolri' yang beredar di media sosial. (Infografis Republika.co.id)

HALONUSA.COM - Beredar di media sosial surat telegram Kapolri yang berisi soal pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam.

Salah satu ormas yang disebut dalam surat tersebut adalah Front Pembela Islam (FPI).

Pada surat yang beredar itu, terlihat ditandatangani oleh Wakabaintelkam Polri, Irjen Suntana, tertanggal 23 Desember 2020.

Baca juga: Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas: Selamat Merayakan Natal

Baca juga:

Surat Telegram Kapolri itu bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020. FPI mau dibubarkan.

Disebutkan dalam surat itu, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Perppu tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Selamat Merayakan Natal

Selanjutnya disebutkan, dalam Perppu tersebut ada 6 ormas keagamaan secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

Antara lain, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini