Berikut Penjelasan Siswa di Mentawai Disuruh Pulang Saat Belajar Tatap Muka

×

Berikut Penjelasan Siswa di Mentawai Disuruh Pulang Saat Belajar Tatap Muka

Bagikan berita
Sejumlah siswa sekolah SMP Negeri 1 Pagai Utara Selatan, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat diminta  belajar di rumah, Senin (4/1/2021). Hal ini terkait kebijakan Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai nomor 420/1/BUP-2021 tertanggal 2 Janu
Sejumlah siswa sekolah SMP Negeri 1 Pagai Utara Selatan, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat diminta belajar di rumah, Senin (4/1/2021). Hal ini terkait kebijakan Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai nomor 420/1/BUP-2021 tertanggal 2 Janu

HALONUSA.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar bukan tidak berani menerapkan proses belajar mengajar tatap muka.

Melainkan tidak ingin mengambil risiko terlalu besar dalam penyebaran virus covid-19 di daerah ini.

Sehingga sejumlah siswa sekolah di Kepulauan Mentawai diminta untuk belajar di rumah, dan salah satu kebijakan itu lewat surat edaran bupati.

Surat Edaran Bupati Kepulauan Mentawai itu bernomor 420/1/BUP-2021 tertanggal 2 Januari 2021.

Baca juga:

Surat edaran tersebut dilayangkan kepada setiap pimpinan, kepala sekolah dari tingkat SD, SMP dan SMA serta TK PAUD.

Baca juga: Belajar Tatap Muka, Siswa Sekolah di Kepulauan Mentawai Disuruh Pulang

"Isi surat dari surat edaran itu wajib dipenuhi dan dilaksanakan," kata Salbator, Korwil Pendidikan Kecamatan Sikakap, Senin (4/1/2021).

Salbator menyampaikan, dalam surat edaran itu memang tidak ada larangan bagi sekolah menerapkan belajar tatap muka, tetapi sekolah harus bertanggung jawab penuh.

Tanggung jawab yang ia maksud ialah pihak sekolah harus mempersiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan surat edaran bupati.

"Bila ada sekolah di Kecamatan Sikakap melaksanakan belajar tatap muka dipersilakan melengkapi semua syarat sesuai dalam SE bupati," kata Salbator, menukil dari Mentawaikita.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini