Ini Pernyataan Hakim MK Soal Independensi Penyelenggara Pemilu yang Digugat Paslon 01 dan 03

×

Ini Pernyataan Hakim MK Soal Independensi Penyelenggara Pemilu yang Digugat Paslon 01 dan 03

Bagikan berita
Ketua MK, Suhartoyo mengetuk palu dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 (Foto: Mahkamah Konstitusi)
Ketua MK, Suhartoyo mengetuk palu dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 (Foto: Mahkamah Konstitusi)

Artinya, bilamana perubahan dimaksud tidak dilakukan, hal demikian akan mengancam terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Dengan adanya ancaman seperti itu, dapat menyebabkan Bawaslu kehilangan eksistensinya sebagai lembaga pengawas pemilu untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini