Masalah Hibah Keyboard Braille SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta Selesai, Bea Cukai Sebut Begini

×

Masalah Hibah Keyboard Braille SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta Selesai, Bea Cukai Sebut Begini

Bagikan berita
Masalah Hibah Keyboard Braille SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta Selesai, Bea Cukai Sebut Begini
Masalah Hibah Keyboard Braille SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta Selesai, Bea Cukai Sebut Begini

HALONUSA - Setelah ditahan satu tahun lebih, akhirnya pihak Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyerahkan keyboard brille kepada pihak SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.

20 unit keyboard brille tersebut langsung diserahkan kepada Plt Kepala SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta Dedeh Kurniasih oleh pihak Bea dan Cukai.

Plt Kepala SLB tersebut mengaku senang karena akhirnya barang tersebut bisa diterima pihaknya sehingga dapat digunakan untuk anak-anak tunanetra.

Ia mengatakan, keyboard braille dari Korea Selatan itu dibutuhkan sebab belum tersedia di Indonesia. Meski begitu, ia menyatakan permohonan maaf karena tidak mengetahui terkait prosedur pengiriman barang hibah sehingga keluhannya terhadap Bea Cukai menjadi sorotan publik.

"Saya juga permohonan maaf dari kami atas ketidaktahuan dan kekurangan wawasan terkait dengan bagaimana prosedur barang hibah importir sehingga menyebabkan miskomunikasi," katanya.

Sementara, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan bahwa persoalan alat belajar sekolah luar biasa (SLB) yang tertahan dan diminta membayar bea masuk ratusan juta rupiah disebabkan miskomunikasi.

SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta seharusnya menerima hibah 20 keyboard braille yang dikirim perusahaan OHFA Tech Korea Selatan sejak Desember 2022. Namun, alat belajar itu tertahan seiring dikenakan tarif bea yang besar.

Ia mengatakan, komunikasi yang tidak berjalan baik antara pihak SLB, Dinas Pendidikan, dan perusahaan jasa titipan (PJT) DHL Express Indonesia membuat Bea Cukai tidak mengetahui bahwa alat belajar SLB itu merupakan hibah.

"Jadi SLB, Dinas, kemudian juga PJT mengakui ini tidak terkomunikasi dengan baik sehingga kemudian menyikapinya kurang pas," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DHL Express Indonesia, Tangerang, Senin 29 April 2024.

Ia menjelaskan, mulanya keyboard braille untuk SLB masuk dengan fasilitas pengiriman DHL melalui mekanisme barang kiriman, bukan hibah. Alhasil, Bea Cukai mengenakan penarifan pada barang tersebut sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini