Pejabat Eselon 1 Kementan Patungan Beli Mobil untuk Anak SYL, Ini Kata KPK

×

Pejabat Eselon 1 Kementan Patungan Beli Mobil untuk Anak SYL, Ini Kata KPK

Bagikan berita
Pejabat Eselon 1 Kementan Patungan Beli Mobil untuk Anak SYL, Ini Kata KPK
Pejabat Eselon 1 Kementan Patungan Beli Mobil untuk Anak SYL, Ini Kata KPK

HALONUSA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kembali hasil persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pendalaman tersebut akan dilakukan terkait keterangan saksi dalam persidangan yang menyatakan bahwa beberapa pejabat eselon satu Kementerian Pertanian (Kementan) patungan untuk membelikan mobil seharga Rp500 juta untuk anak SYL.

"Sebaiknya kita ikuti dulu jalannya persidangan SYL. Terkait apakah orang-orang yang disebut saksi dalam persidangan berpotensi untuk ditindaklanjuti masih harus dilihat kecukupan alat buktinya," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata

Terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga belum bisa memastikan pemanggilan terhadap Indira terkait pemberian mobil tersebut. Indira sempat mangkir dari panggilan KPK pada Februari lalu.

Biar pengadilan dulu, nanti setelah hasil bagaimana, itu kemudian kita evaluasi," kata Tanak saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Kementan RI disebut membiayai pembelian mobil merek Toyota Innova seharga Rp500 jutaan untuk Indira Chunda Thita.

Hal itu diungkap Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4) kemarin.

Dalam kesempatan itu, hakim mendalami perintah pembelian mobil anak SYL tersebut. Arief mengaku memperoleh uang untuk membeli mobil tersebut dari eselon I Kementan. Hanya saja, Bagian Inspektorat Jenderal (Itjen) yang aman tidak ikut menyumbangkan uang.

Hakim turut menggali pihak yang menerima mobil Innova tersebut. Adapun mobil tersebut dikirim ke rumah pribadi anak SYL di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Arief menyebut mobil itu dibayar secara lunas.

SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini