Sidang Dugaan Korupsi SYL, Sekjen PSP Ungkap Hal Ini

×

Sidang Dugaan Korupsi SYL, Sekjen PSP Ungkap Hal Ini

Bagikan berita
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

HALONUSA - Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang diduga dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu 8 Mei 2024.

Pada sidang kali ini, Jaksa KPK menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Hermanto menyatakan kerap membuat perjalanan dinas fiktif untuk bisa memenuhi permintaan dari SYL yang tidak masuk dalam anggaran resmi Kementan.

"Tadi saksi sudah menjelaskan di awal kan itu tidak ada anggarannya, tidak ada DIPA-nya. Lalu dari mana sumber uangnya ini bisa pada urunan-urunan untuk memenuhi permintaan itu?" tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.

"Itu umumnya kita siasati apa, kita ambil dari dukungan manajemen perjalanan, misalnya seperti itu, dari perjalanan teman-teman," jawab Hermanto.

Hermanto mengatakan Direktorat PSP memenuhi setiap permintaan dengan menyisihkan dana dari perjalanan dinas. Dia mengatakan ada juga perjalanan dinas yang tak dilakukan tapi dananya tetap dicairkan untuk memenuhi setiap permintaan.

"Pinjam nama itu artinya dia tidak ada perjalanan dinas tapi dicairkan uangnya?" tanya jaksa.

"Iya, untuk mengumpulkan supaya terpenuhi," jawab Hermanto.

"Hanya untuk memenuhi tadi permintaan tadi?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Hermanto.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini