Sidang Dugaan Korupsi SYL, Sekjen PSP Ungkap Hal Ini

×

Sidang Dugaan Korupsi SYL, Sekjen PSP Ungkap Hal Ini

Bagikan berita
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini