Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta Utara

×

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta Utara

Bagikan berita
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta Utara
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta Utara

HALONUSA - Setelah TRS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Putu Satria Ananta (19) meninggal dunia, Polres Metro Jakarta Utara kembali menetapkan 3 tersangka lainnya.

"Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 malam.

Ia mengatakan, ketiga pelaku ini merupakan taruna tingkat dua STIP berinisal AK, WJP dan FA yang diduga ikut terlibat dalam kekerasan eksesif yang dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban.

Ia menjelaskan, peran masing-masing tersangka. Tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.

"Woi...tingkat satu yang memakai PDU, sini," kata Gidion menirukan tersangka.

Selain itu, tersangka FA berperan sebagai pengawas ketika pelaku TRS melakukan penganiayaan kepada korban dan hal ini terbukti dari kamera pengawas dan keterangan sejumlah saksi.

Kemudian tersangka WJP berperan saat proses kekerasan terjadi pada korban dengan mengucapkan, "jangan malu-malu ini JPDM kasi paham".

Dan ketika korban dipukul, tersangka ini mengatakan "bagus tidak raderest" atau artinya masih kuat.

"Ada kata-kata yang hidup dalam kehidupan mereka di kampus saja dan ini yang coba kami urai menggunakan ahli bahasa," kata dia.

Kemudian untuk tersangka ketiga KAK berperan menunjuk kepada korban saat dilakukan kekerasan.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini