KPK Akan Dalami Pernyataan Hermanto di Sidang SYL Soal Oknum BPK Mina Uang Rp12 Miliar

×

KPK Akan Dalami Pernyataan Hermanto di Sidang SYL Soal Oknum BPK Mina Uang Rp12 Miliar

Bagikan berita
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri

HALONUSA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami tentang pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto saat memberikan kesaksian terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Kamis 9 Mei 2024.

Ia mengatakan, beberapa waktu sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa jaksa akan menyampaikan temuan-temuan yang terungkap dalam sidang SYL dalam laporan persidangan maupun laporan perkembangan penuntutan.

Laporan itu nantinya akan menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan dugaan korupsi menyangkut WTP dari BPK. Ali menyebutkan, jika pengembangan dilakukan di tahap penyidikan, KPK bisa langsung menetapkan tersangka baru.

Namun, karena sudah bergulir di persidangan, temuan itu akan ditindaklanjuti setelah hakim menjatuhkan putusan.

“Jaksa akan menyimpulkan dalam analisisnya di surat tuntutan baru kemudian menyusun laporan perkembangan penuntutan,” katanya.

Sebelumnya, mengungkapkan, status WTP Kementan terganjal temuan BPK dalam proyek food estate. Hal itu Hermanto sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi eks Menteri Pertanian SYL.

Menurut Herman, BPK menemukan indikasi fraud yang tidak banyak namun nilainya besar. Auditor BPK yang bernama Victor kemudian disebut meminta uang Rp 12 miliar kepada pimpinan Kementan untuk mendapatkan status WTP.

“Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” kata Hermanto dalam persidangan. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini