Ternyata Pengajuan KUR 2024 Bisa Tanpa Jaminan Plafon Rp500 Juta, Faktanya?

×

Ternyata Pengajuan KUR 2024 Bisa Tanpa Jaminan Plafon Rp500 Juta, Faktanya?

Bagikan berita
Ilustrasi KUR 2024 Tanpa Jaminan (foto: Canva)
Ilustrasi KUR 2024 Tanpa Jaminan (foto: Canva)
  • Tidak pernah nunggak
  • Plafonnya bagus
  • Track record-nya baik
  • Credit scoring lancar

Maksudnya gini, aturan di atas tentu bisa dipenuhi oleh debitur yang pernah pengajuan sebelumnya dengan plafon tidak begitu besar tentunya serta tak pernah nunggak dan pembayaran lancar.

Tapi kamu yang baru mulai pertama kali pengajuan, tetap bisa mencoba dulu dengan mendatangi bank terdekat dan memperlihat dokumen serta memberikan opsi bahwa kamu bisa bayar cicilan tanpa jaminan.

Ya kalau bisa sih memang kamu sedang bekerja dan punya penghasilan tetap, kemudian ada rencana untuk buka usaha tanpa harus berhenti dari pekerjaan. Mungkin, hal ini bisa jadi pertimbangan.

Agar lebih jelas, mari simak lagi syarat dan ketentuan pengajuan KUR 2024 beserta dokumen yang sekiranya dibutuhkan oleh berbagai pihak bank yang ingin kamu ajukan kreditnya tersebut.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan KUR 2024

Tentu saja kamu adalah WNI yang berusia 21-55 tahun atau sudah menikah, kalau belum menikah bisa lampirkan surat keterangan dari kelurahan. Jika sudah, berikan fotocopy surat nikah.

Berikutnya, siapkan KTP kamu dan pasangan (jika sudah menikah) beserta NPWP (jika pengajuan plafon di atas Rp50 juta) dan KK serta dokumen SIUP yang memberi bukti bahwa kamu punya usaha.

Bagi pengusaha baru misal yang masih bekerja sebagai karyawan, jangan khawatir karena SIUP bisa dibuat secara online dan nantinya berbentuk OSS serta tidak memiliki masa berlaku alias bisa digunakan selamanya.

Kalau SIUP yang dibuat manual kan biasanya memiliki jangka waktu kadaluarsa sekitar 6 bulanan, ya intinya sih seperti itu saja syaratnya dan kalau kamu tanpa jaminan, mungkin bisa lampirkan slip gaji.

Sebenarnya, pengajuan KUR tanpa jaminan ini memang cukup sulit di terima meski kamu sudah memenuhi aturan lain.

Tapi bukan berarti tidak mungkin, cobalah lakukan pendekatan dengan Mantri atau Marketing Bank.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini