KUR 2024 Masih Ada Kok Pinjaman Dialihkan ke Umum? Simak Alasan dan Cara Atasinya

×

KUR 2024 Masih Ada Kok Pinjaman Dialihkan ke Umum? Simak Alasan dan Cara Atasinya

Bagikan berita
Ilustrasi KUR BRI Dialihkan (foto: Canva)
Ilustrasi KUR BRI Dialihkan (foto: Canva)

HALONUSA - Melatarbelakangi kasus pengajuan KUR 2024, terutama dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan diberi jawaban atas segala pertanyaan.

Beberapa nasabah mengeluhkan aturan pengalihan pinjaman dari pengajuan KUR menjadi jenis kredit lain, yang bunga cicilannya lebih besar.

Ternyata ada alasan dibalik itu semua yang dibahas oleh Youtuber ENR Project Review dalam video berjudul, "PENYEBAB PENGAJUAN KUR BRI DIALIHKAN KE PINJAMAN KOMERSIAL ATAU UMUM."

Selain itu di akhir artikel ini, juga akan dilampirkan cara atasi masalah tersebut dan diharapkan jadi pertimbangan kamu dalam mengajukan pinjaman bank.

Alasan Pengajuan KUR Dialihkan ke Pinjaman Umum

Terkait alasan pengajuan KUR yang dialihkan pinjamannya ke umum, tidak hanya sebatas sebab kouta penyaluran yang sudah habis tapi karena ada SIKP dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tujuan SIKP menurut Youtuber ENR Project Review yaitu menjadi basis data usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan membentuk kepercayaan yang menjadi rujukan terkait penyaluran kredit efektif.

SIKP juga membantu bank penyalur dalam menentukan nasabah yang sesuai dengan kriteria subsidi karena punya KUR yang lebih rendah, dari jenis cicilan lain agar menghindari resiko gagal bayar.

"Alasan pengajuan KUR dialihkan ke pinjaman umum karena nasabah pernah mengajukan kredit kerja/investasi di Bank lain atau bahkan BRI dan dianggap telah mampu bayar cicilan lebih tinggi," kata Youtuber ENR Project Review.

"Sehingga nasabah tersebut dianggap sudah mampu dan tidak berhak lagi menerima KUR yang bersubsidi yang mana pendataan tersebut terbaca oleh SIKP OJK hingga membuat pengajuanmu dialihkan," jelasnya.

Youtuber ENR Project Review menjelaskan bahwa dulunya kalau nasabah sudah pernah ambil pinjaman umum selain KUR, masih bisa pengajuan KUR Mikro tapi sekarang aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini