Mobil Pajero Milik SYL Disita KPK, Ditemukan di Lahan Kosong di Kalimantan

×

Mobil Pajero Milik SYL Disita KPK, Ditemukan di Lahan Kosong di Kalimantan

Bagikan berita
Mobil Pajero milik SYL yang disita oleh KPK (Foto: Dokumen KPK)
Mobil Pajero milik SYL yang disita oleh KPK (Foto: Dokumen KPK)

HALONUSA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Aset terbaru SYL yang disita oleh KPK adalah satu unit mobil merek Pajero yang disembunyikan di tempat kerabatnya dan baru diketahui belakangan ini.

"Tim penyidik kemarin (21/5) menyita lagi 1 unit mobil merek Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih beserta 1 buah kunci remote mobil," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 22 Mei 2024.

Ia mengatakan, mobil tersebut ditemukan di sebuah lahan kosong daerah Makassar, Sulawesi Selatan. Mobil itu disembunyikan oleh kerabat SYL agar tidak ikut disita oleh penyidik KPK.

"Lokasi mobil saat ditemukan berada di lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Didapatkan informasi mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat tersangka SYL untuk menghindari pencarian dari tim penyidik," katanya.

Mobil Pajero itu kini dititipkan sementara di Polrestabes Makassar. KPK akan memanggil sejumlah saksi terkait penyitaan barang bukti tersebut.

Ali mengingatkan adanya konsekuensi hukum terkait upaya merintangi penyidikan kasus korupsi. "Kami ingatkan siapapun dilarang undang-undang untuk sengaja merintangi penyidikan dan termasuk penelusuran aset yang diduga dari hasil kejahatan korupsi," katanya.

SYL saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL kini sudah masuk ke tahap persidangan. Sementara untuk kasus pencucian uang masih dalam proses penyidikan di KPK. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini