Caleg DPRK Aceh Taniyang yang Ditangkap Kasus Narkoba 70 Kilogram Ternyata dari Partai PKS

×

Caleg DPRK Aceh Taniyang yang Ditangkap Kasus Narkoba 70 Kilogram Ternyata dari Partai PKS

Bagikan berita
Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri (Foto: Instagram Ahmad Mabruri)
Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri (Foto: Instagram Ahmad Mabruri)

HALONUSA - Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiyang yang dibekuk Bareskrim Polri terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram ternyata dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri kepada wartawan pada Minggu 26 Mei 2024 kemarin.

"Benar yang bersangkutan memang caleg terpilih dari PKS dapil 2 Aceh Tamiang," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan kasus Sofyan ke Bareskrim Polri. Pihaknya mempersilakan Bareskrim memproses hukum Sofyan jika terbukti bersalah.

"Struktur PKS Aceh menyerahkan ke penegak hukum dalam penyelesaian kasus pidana tersebut. Kalau memang terbukti bersalah silakan diproses secara hukum," katanya.

Ia menyatakan bahwa PKS juga akan segera mencari pengganti jika Sofyan terbukti bersalah. Dia mengungkap Sofyan selama ini tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang.

"Jika sudah ada ketetapan hukum otomatis yang bersangkutan tidak akan dilantik menjadi anggota legislatif dan digantikan oleh calon PKS lainnya," ujarnya.

"Selama ini yang bersangkutan memang tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang," tutupnya.

Sebelumnya, Calon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiyang terpilih dengan inisial S dibawa ke Bareskrim Polri terkait pindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak 70 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarko) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin sore.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini