Caleg DPRK Aceh Tamiyang Gunakan uang Hasil Penjualan Narkoba untuk Kampanye

×

Caleg DPRK Aceh Tamiyang Gunakan uang Hasil Penjualan Narkoba untuk Kampanye

Bagikan berita
Sofyan digiring tim Bareskrim Polri
Sofyan digiring tim Bareskrim Polri

HALONUSA - Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiyang, Sofyan diduga menggunakan uang hasil penjualan narkoba sebagai dana kampanye.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa dalam jumpa pers, Senin 27 Mei 2024.

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami tentang adanya dugaan penggunaan uang hasil penjualan narkoba untuk dana kampanye oleh Sofyan.

"Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi sepengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," katanya.

"Iya dia caleg terpilih, dia caleg terpilih nomor satu di Aceh Tamiang," lanjutnya.

Seperti diketahui, Sofyan yang merupakan Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiyang dibekuk tim Bareskrim Polri pada Sabtu 25 Mei 2024 di sebuah toko pakaian di Aceh.

Sofyan sudah menjadi buronan sejak Maret 2024 lalu setelah Bareskrim Polri membekuk 3 orang kaki tangannya dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 70 kilogram. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini