PKS Proses Pemecatan Sofyan, Caleg DPRK Aceh Pemilik 70 Kilogram Sabu-sabu

×

PKS Proses Pemecatan Sofyan, Caleg DPRK Aceh Pemilik 70 Kilogram Sabu-sabu

Bagikan berita
Sofyan digiring oleh personel Bareskrim Polri
Sofyan digiring oleh personel Bareskrim Polri

HALONUSA - Caleg DPRK Aceh Tamiyang yang ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan 70 kilogram narkoba jenis sabu-sabu terancam dipecat.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggita Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Jamil saat diwawancarai wartawan pada Senin 27 Mei 2024 kemarin.

Ia mengatakan, saat ini Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aceh sedang memproses pemecatan terhadap Sofyan yang diduga telah terlibat peredaran narkoba.

"Ya saya dengar dari dewan pimpinan wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW ya, tapi langsung memecat," katanya.

Ia mengatakan, PKS akan mengambil sanksi tegas jika ada kader yang terlibat penyalahgunaan narkoba. PKS juga masih memproses pergantian caleg untuk menggantikan Sofyan.

"Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu," katanya.

Ia mengatakan, wilayah tempat caleg PKS ditangkap itu merupakan dapilnya. Namun dia belum mengetahui peran caleg PKS itu lebih dalam dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

"Dan saya sendiri belum tahu posisinya seperti apa dia di dalam kejahatan itu. Karena memang itu masuk ke dalam dapil saya itu. Dapil Aceh 2 DPR RI, Kabupaten Aceh Tamiyang itu salah satu daerah yang masuk dari dapil Aceh 2 DPR RI," katanya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini