22 WNI yang Kedapatan Tidak Gunakan Visa Haji akan Dideportasi, 2 lagi Jalani Proses Hukum

×

22 WNI yang Kedapatan Tidak Gunakan Visa Haji akan Dideportasi, 2 lagi Jalani Proses Hukum

Bagikan berita
Ilustrasi Jemaah Haji Indonesia
Ilustrasi Jemaah Haji Indonesia

HALONUSA - 22 orang Narga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan oleh Polisi Arab Saudi terancam akan dideportasi dan tidak bisa menjalankan ibadah haji.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis 30 Mei 2024.

Ia mengatakan, 22 daro 24 orang WNI yang diamankan oleh Polisi Arab Saudi pada Rabu 29 Mei 2024 kemarin akan dideportasi, sementara 2 orang lainnya akan menjalani proses hukum.

"Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jemaah dibebaskan untuk proses deportasi. Sedang 2 koordinator akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus," katanya.

Ia mengatakan, pada saat penangkapan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah telah melakukan pendampingan. Puluhan WNI tersebut diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan.

"Padahal mereka tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jemaah dan 2 koordinator," katanya.

Ia juga menegaskan, pemerintah Arab saudi sedang memperkat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh atau izin.

Karena berhaji hanya bisa dilakukan dengan visa haji resmi yang telah ditentukan Kerajaan Arab Saudi sesuai jatah kuota masing-masing negara.

"Kemenlu mengimbau agar para jemaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji," tutupnya.

Sebelumnya, Polisi Arab Saudi mengamankan sebanyak 24 orang jemaah haji Indonesia dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 ini. 24 Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut diamankan karena tidak bisa menunjukkan visa haji resmi saat mengambil miqot di Masjid Bir Ali.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini