Meskipun Plafon Rp50 Juta Saja Tapi Tenor KUR BNI 2024 Ini Cukup Panjang, Simak Aturan Lain

×

Meskipun Plafon Rp50 Juta Saja Tapi Tenor KUR BNI 2024 Ini Cukup Panjang, Simak Aturan Lain

Bagikan berita
Ilustrasi Pinjaman KUR BNI 2024 (foto: ideogram AI)
Ilustrasi Pinjaman KUR BNI 2024 (foto: ideogram AI)

HALONUSA - Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah alternatif pembiayaan yang bisa dimanfaatkan, bagi para pelaku UMKM (Usaha Kecil Mikro dan Menengah).

Tapi, maksimal bisnis yang sudah berjalan sudah 6 bulan dulu agar memperoleh pembayaran suku bunga yang lebih kecil dari jenis pinjaman bank lainnya.

Tahapannya begini misal kamu baru memulai usaha dan belum ada modal, bisa dapatkan pembiayaan Rp2,4 juta dari pemerintah dengan ikut program BPUM BRI.

Berikutnya, mulailah menjalankan usaha bisnis tersebut hingga 6 bulan dan untuk perkembangan jangka panjang bisa pengajuan KUR dengan pembayaran bunga 6% setahun.

Selain itu, jangka waktu pelunasan yang ditawarkan (tenor) bisa sampai 5 tahun meski nominal pengajuan (plafon) dari BNI hanya maksimal Rp50 juta saja tahun 2024 ini.

Karena BNI hanya menghadirkan jenis KUR Mikro & Super Mikro, tapi hal ini tetap bisa kamu pertimbangan jika misalnya jatah limit KUR kamu di bank lain sudah habis hingga total Rp200 juta.

Dari pada kamu pengajuan pinjaman biasa dengan bunga tidak subsidi atau lebih besar dari KUR, mending habiskan semua jatah pengajuan KUR pada beberapa Bank yang bekerjasama.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan KUR BNI 2024

terkait kriteria pemohon, debitur bisa dari kalangan individu atau pun badan usaha dan atau TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang memiliki surat keterangan usaha (SIUP) bagi KUR Mikro.

Kalau KUR Super Mikro tidak perlu SIUP dan debitur juga boleh memiliki kredit konsumtif lain seperti KPR misalnya, asal statusnya lancar. Selain itu syarat lama usaha bagi KUR Super Mikro tidak harus minimal 6 bulan, seperti KUR Mikro.

Namun terkait usia debitur saat pengajuan sudah 21 tahun atau telah menikah, memiliki hubungan baik dengan Bank BNI serta tidak diwajibkan jaminan tambahan serta NPWP.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini