Terungkap! Caleg DPRK Aceh Ajak Adik Ipar Jual Narkoba

×

Terungkap! Caleg DPRK Aceh Ajak Adik Ipar Jual Narkoba

Bagikan berita
Caleg DPRK Aceh yang terlibat peredaran narkoba sebanyak 70 kilogram
Caleg DPRK Aceh yang terlibat peredaran narkoba sebanyak 70 kilogram

HALONUSA - Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan ditangkap polisi diduga terlibat peredaran 70 kilogram sabu. Sofyan diketahui mengajak adik iparnya berinisial R dalam mengedarkan barang haram itu.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha mengatakan ada tiga orang yang membantu Sofyan. Satu di antaranya adik iparnya.

"Dari tiga itu kan satu adik iparnya dia. Yang dua sengaja memang dia rekrut juga, ya (saling) kenal lah," kata Gembong saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Mei 2024.

Adik ipar Sofyan dan dua anak buahnya ditangkap lebih dulu sekitar Maret 2024. Sementara, Sofyan kabur.

"Jadi dia (Sofyan) kan ikut nganter (sabu) juga sampai di mendekati Bakaheuni, dia turun. Terus anak buahnya suruh jalan, ditangkep. Terus dia kabur ke Aceh," jelas Gembong.

Dalam pelariannya, Sofyan sempat bersembunyi di perkebunan sawit di kawasan Aceh. Ia meninggalkan istrinya di rumah yang sedang hamil.

"Dia pelarian di wilayah dekat kebun sawit. Iya (tinggalkan istri yang sedang hamil). Pas pulang, kabur pertama itu, sempat mampir ke rumahnya sebentar terus menghilang udah," ungkap Gembong.

Namun, pelariannya terhenti setelah ditangkap. Sofyan diringkus di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu, 25 Mei 2024. Dalam kasusnya, Sofyan diduga berperan sebagai pemilik, pemodal, sekaligus pengendali peredaran 70 kilogram sabu. Sofyan juga berhubungan langsung dengan bandar besar yang berada di Malaysia.

Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika. Dengan ancaman maksimal pidana mati. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini