4 Jenis Pembiayaan Buat Pelaku UMKM dalam Mengembangkan Usaha, Kriterianya?

×

4 Jenis Pembiayaan Buat Pelaku UMKM dalam Mengembangkan Usaha, Kriterianya?

Bagikan berita
Ilustrasi UMKM (foto: ideogram AI)
Ilustrasi UMKM (foto: ideogram AI)

Setelah verifikasi identitas, pelaku UMKM bisa mengecek pendanaan ke rekening penyalur yaitu BRI. Cek dengan akses eform.bri.co.id bpum, lalu input KTP serta verifikasi semua tahapan.

2. KUR

Selain bantuan, adapula pembiayaan bagi UMKM berupa pinjaman bank yang diperuntukkan bagi pelaku usaha yang sudah berbisnis selama lebih dari 6 bulan. Dimana, pembayaran bunga cicilannya ringan.

KUR saat ini tersedia di beberapa Bank seperti BNI, BRI, Mandiri, BCA hingga Maybank. Simak detail rincian terkait syarat dan ketentuan dengan klik link https://www.halonusa.id/tag/pinjaman-bank.

3. Modal Kerja

KMK sama dengan KUR, bedanya pembayaran bunga cicilannya lebih besar dan ada aturan terkait biaya asuransi dengan tujuan jika debitur meninggal dunia saat kredit berlangsung, pembiayaan tidak dibebankan ke ahli waris.

Alurnya yaitu bagi para UMKM pemula bisa mendapat bantuan BPUM dulu dan jalankan usaha sampai 6 bulan, berikutnya baru ikut program KUR di semua Bank sampai limit jatah pinjam Rp200 juta per Bank habis.

Berikutnya saat UMKM debitur sudah semakin pesat, baru pengajuan KMK. Beberapa jenis KMK yaitu Kupedes BRI, Kredit Modal Kerja Bank Konvesinal dan sejanisnya.

4. Pinjaman Retail

Terakhir, saat debituh butuh mengembangkan usaha lebih besar dan memerlukan modal saat jatah pinjaman KMK habis atau limit melebihi nominal, bisa ajukan Retail dengan plafon nominal tidak terbatas.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini