Top Up KPR Mandiri Bisa Dapat 2 Rumah Limit Miliaran, Apakah Benar?

×

Top Up KPR Mandiri Bisa Dapat 2 Rumah Limit Miliaran, Apakah Benar?

Bagikan berita
Ilustrasi Top Up KPR Mandiri (foto: ideogram AI)
Ilustrasi Top Up KPR Mandiri (foto: ideogram AI)

3. Risiko wanprestasi pihak ke-3

4. Risiko perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan

5. Risiko force majore (bencana alam/ kejadian luar biasa)

6. Risiko lain yang tercantum dalam Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit Konsumtif (SUKK).

Sementara, ada aturan lain terkait Pengajuan Top Up KPR Mandiri tersebut yaitu selain diperuntukkan hanya bagi WNI umur 21-55 yang tinggal di Indonesia, usaha yang didaftarkan sudah harus berjalan minimal setahun.

Bahkan, calon debitur diperbolehkan memiliki cicilan lain asal statusnya lancar dan tidak menunggak. Berikutnya, Agunan KPR/Multiguna eksisting telah terpasang Hak Tanggungan.

Lalu, Agunan KPR/Multiguna masih sesuai peruntukan serta masih berstatus pekerjaan yang sama dengan periode pendaftaran yang berlaku hingga 31 Desember 2024 saja.

Cara Ajukan Permohonan Mandiri KPR/Multiguna Top Up

Pertama, calon debitur harus mendownload form yang terlampir pada link di bawah ini dan mengupload dokumen yang telah diisi dan ditandatangani dalam bentuk scan atau foto serta kirimkan ke email mandirikpr@bankmandiri.co.id.

Form pengajuan bmri.id/shortformkpr

Lengkapi juga beberapa pendataan pribadi seperti KTP dan Swafoto/Selfie tampak depan debitur dengan memegang KTP yang dikirimkan ke email mandirikpr@bankmandiri.co.id dengan format berikut.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini