Ditemani Kuasa Hukumnya, Hasto Kristyanto Datangi KPK

×

Ditemani Kuasa Hukumnya, Hasto Kristyanto Datangi KPK

Bagikan berita
Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto

HALONUSA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasti tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan ditemani oleh tim kuasa hukumnya, salah satunya Ronny Talapessy.

"Seperti yang saya janjikan selaku warga negara taat hukum saya penuhi panggilan dari KPK," katanya.

Ia mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Dia menjanjikan akan memberikan keterangan lengkap usai menjalani pemeriksaan.

"Saya hadir untuk memberikan keterangan dan saya diundang dalam kapasitas sebagai saksi atas persoalan yang berkaitan dengan Harun Masiku," ujar Hasto.

"Saya akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya. Setelah tugas sebagai saksi ini saya jalankan saya akan berikan keterangan pers selengkapnya," sambungnya.

Ia mengatakan bahwa ini bukan kali pertama dirinya diperiksa penyidik KPK terkait perkara yang melibatkan Harun Masiku. Hasto sebelumnya telah diperiksa KPK pada Januari dan Februari 2020.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait suap untuk PAW Anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Wahyu Setiawan telah diadili dan dinyatakan bersalah menerima suap. Wahyu dinyatakan menerima suap SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara Rp 600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina. Suap itu diberikan lewat seorang bernama Saeful Bahri agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAN anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Wahyu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada tahun 2020 dan sudah bebas bersyarat sejak tahun 2023. Namun, Harun Masiku masih menjadi buron selama kurang lebih 4 tahun.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini