Pasca Polwan Bakar Suami Gegara Judol, Polri Tegaskan Akan Lakukan Pemberantasan Judi Online

×

Pasca Polwan Bakar Suami Gegara Judol, Polri Tegaskan Akan Lakukan Pemberantasan Judi Online

Bagikan berita
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online

HALONUSA - Pasca tragedi Polwan bakar suami gara-gara judi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Santiko pada Selasa 11 Juni 2024 lalu.

Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk melakukan pemberantasan judi online di tengah masyarakat.

"Tentu Polri dalam hal ini secara fungsi Bareskrim adalah salah satu sub Satker daripada Polri yang melakukan proses Penegakkan hukum. Dimana UU Harkamtibmas, perlindungan pengayoman, dan pelayanan tentu juga ada Penegakkan hukum,” katanya.

Ia mengatakan, langkah Bareskrim adalah melakukan penindakan hukum jika terjadi Kamtibmas. Tujuannya adalah untuk memberi rasa Aman dan nyaman di tengah masyarakat.

“Langkah-langkah setiap Penegakkan hukum tentu akan dilakukan oleh Bareskrim dalam melihat adanya gangguan Kamtibmas yang ditimbulkan atau dimunculkan karena adanya gangguan nyata yang sifatnya kejahatan,” katanya.

Diketahui, insiden ini terjadi di garasi rumah dinas Aspol Mojokerto pada Sabtu (8/6), sekitar pukul 10.30 WIB. Aksi polwan membakar suaminya ini gegara cekcok masalah gaji ke-13 yang berkurang banyak.

Korban sempat dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo karena menderita luka bakar sekitar 90% sebelum akhirnya meninggal dunia.

Briptu Fadhilatun Nikmah yang membakar suaminya, telah ditetapkan sebagai tersangka. Briptu Fadhilatun telah ditahan dan dijerat pasal KDRT. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini