HALONUSA - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang Miko Kamal, menyampaikan keprihatinannya atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh hakim B yang melakukan pengancaman terhadap seorang advokat.
"Seorang hakim seharusnya tidak memperlihatkan sikap tidak terpuji yang melanggar hukum tersebut. Sebagai seorang hakim, semestinya hakim B tahu dengan aturan bahwa jika ada perbuatan yang dilakukan oleh orang lain merugikan dirinya, beliau bisa menggunakan hak hukumnya, misal dengan membuat laporan pidana, bukan dengan melakukan pengancaman. Ancam-mengancam adalah cara preman, bukan cara hakim yang mengerti hukum," katanya.
Ia mengecam tindakan premanisme yang dilakukan oleh hakim B tersebut, dan meminta pihak Polresta Padang mengusut tuntas dugaan pidana tersebut. "Polisi dapat menjerat hakim B dengan Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP," lanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tindakan pengancaman terhadap advokat merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi advokat yang dijamin undang-undang.Hal tersebut, menurut Miko, melanggar norma yang dirumuskan di dalam Pasal 5 Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, "advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri dan dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan".
"Seharusnya, sebagai sesama penegak hukum, seorang hakim mesti menghormati penegak hukum lainnya, bukan malah melecehkan", tutup Miko.
Seperti diketahui, seorang hakim Pengadilan Negeri Padang berinisial B mengancam advokat LBH Padang Decthree Ranti Putri. Saat pengancaman terjadi, Ranti bersama temannya Anisa Hamdah, Rabu 5 Juni 2024, di Pengadilan Negeri Padang. (*)
Editor : Halbert Chaniago