Pemain Judi Online Akan Ditindak Tegas, Tidak ada lagi Hukuman Kurungan 1 Bulan

×

Pemain Judi Online Akan Ditindak Tegas, Tidak ada lagi Hukuman Kurungan 1 Bulan

Bagikan berita
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online

HALONUSA - Wakil Ketua Satgas Penindakan Judi Online, Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pejudi online.

Muadjir yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas untuk para pemain judi online.

"Selama ini, kan, dianggap tipiring aja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Enggak, sekarang harus tegas itu, apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dicari ditindak," katanya.

Menurutnya, saat ini pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judol. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menjadi ketua pengarah dan Muhadjir sendiri sebagai wakil dalam satgas tersebut.

Ia menyatakan ada tiga skema untuk memberantas judol di Indonesia. Pertama, berkaitan dengan pencegahan. Hal ini dapat dilakukan dengan memblokir semua situs judol.

Kedua, berkaitan dengan penindakan, yakni dengan menangkap dan menghukum pelaku hingga bandar. Ketiga, rehabilitasi korban judol.

Muhadjir mengatakan, rehabilitasi ini akan dilakukan oleh pihaknya bersama Menteri Sosial (Mensos) dan Menteri PPA. "Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang jadi korban dari penindakan itu. Itu nanti jadi urusan saya," ujarnya.

Sebelumnya, PPATK mencatat nilai transaksi judi online di Indonesia tak main-main. Nominalnya bahkan sudah menembus Rp600 triliun.

"Tahun ini saja [kuartal I 2024] perputaran transaksi [judi online] sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jadi kalau dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dari Rp600 triliun perputaran transaksinya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (14/6).

Ivan mengatakan, transaksi terkait judol dilakukan ke sejumlah negara. Kendati, ia tak merinci lebih lanjut negara mana saja yang terekam oleh PPATK.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini