Rencana Bansos untuk Korban Judi Online, MUI: Perlu Dikaji Ulang

×

Rencana Bansos untuk Korban Judi Online, MUI: Perlu Dikaji Ulang

Bagikan berita
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online

HALONUSA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk mengkaji kembali rencana pemberian Bantuan Sosial (Bansos) untuk korban judi online.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam wawancaranya dengan wartawan beberapa waktu lalu.

Ia menilai, pemberian bansos bagi korban judi online dinilai tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Sebab, subsidi bansos yang diberikan kepada pejudi berpotensi digunakan kembali untuk berjudi.

"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian, salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif. Di sisi yang lain, harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," katanya.

Ia menekankan tidak ada istilah korban dari penjudi ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi daring. Sebab, menurutnya judi merupakan pilihan hidup pelaku.

Ia menyatakan perbedaan orang yang terjerat judi online dan pinjaman online (pinjol). Untuk pinjol yang bersifat ilegal, ia mengatakan sejumlah penyedia layanan melakukan kecurangan, dan menyebabkan penggunanya tertipu, lalu menjadi korban.

"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? Tentu ini logika yang perlu didiskusikan," katanya.

"Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu enggak tepat sasaran," tutupnya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini