Tangkap 4 Pelaku Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar, Polda Metro Jaya Buru 4 Lainnya

×

Tangkap 4 Pelaku Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar, Polda Metro Jaya Buru 4 Lainnya

Bagikan berita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam

HALONUSA - Setelah mengamankan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang palsu, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 4 orang DPO.

"Tim masih memburu 4 orang lainnya yaitu inisial I, P, A dan U yang diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam.

Ia mengatakan, untuk DPO dengan inisial I merupakan pelaku yang mencetak uang palsu yang sudah diamankan sebesar Rp22 Miliar tersebut.

Sementara pria berinisial U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria inisial P dan A, yang merupakan pembeli yang palsu.

Polisi mengungkap bayaran dari tersangka di balik kasus sindikat pengedar uang palsu di kawasan Srengseng Raya itu. Operator mesin cetak uang digaji Rp 1 juta dalam satu hari.

"Laki-laki I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp 1 juta," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan.

Selain itu, I juga akan diberi bonus Rp 100 juta jika pria P sebagai pemesan sudah mentransfer uang pemesanan. Diketahui P memesan uang Rp 22 miliar palsu yang dihargai dengan Rp 5,5 miliar yang asli.

"Bonus Rp 100 juta apabila sudah terjadi transaksi. Selain menjalankan mesin cetak GTO, Saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut," ujarnya.

Saat ini I dan P masih diburu polisi. Selain mereka berdua, ada pria U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria A selaku pembeli uang palsu yang turut diburu polisi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran uang palsu sebesar Rp22 miliar serta mengamankan 4 orang tersangka.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini