Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, Istana: Kami Masih Menunggu Hasil Putusan DKPP

×

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, Istana: Kami Masih Menunggu Hasil Putusan DKPP

Bagikan berita
Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana
Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana

HALONUSA - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan bahwa pemerintah masih menunggu hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” katanya seperti dilansir dari Tempo, Kamis 4 Juli 2024.

Menurutnya, Kepres pemberhentian tersebut akan dikeluarkan dalam waktu paling lama 7 hari sejak hasil putusan diterima.

"Saat ini, Pemerintah/ Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya. Pemecatan tersebut dilakukan karena terbukti melakukan tindak asusila kepada seorang anggota PPLN untuk wilayah Eropa.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.

Diketahui bahwa Hasyim sendiri tidak menghadiri sidang putusan secara langsung. Ia hadir secara daring melalui zoom.

Dalam putusan disebutkan Hasyim terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.

DKPP mengatakan hubungan badan terjadi pada 3 Oktober 2023. Kejadian tindak asusila itu terjadi ketika DKPP menyelenggarakan bimbingan teknik (bimtek) di Den Haag.

"Pada kegiatan tersebut, teradu hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda, bahwa dalam sidang pemeriksaan pengadu mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya, pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu," kata anggota DKPP Dewi Pitalolo saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar di gedung DKPP.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini