Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Kunci

×

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Kunci

Bagikan berita
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

HALONUSA - Kuasa Hukum Pegi Setiawan menghadirkan saksi kunci yang menyatakan bahwa kliennya tersebut tidak terlibat dalam pembunuhan Vina di Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan pada Rabu 3 Juli 2024 kemarin adalah Suharsono alias Bondol, Dede Kurniawan, Agus dan istrinya, Riana.

“Dari saksi kami, bisa membuktikan bahwa peristiwanya pada 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan itu berada di Kota Bandung dan bekerja sebagai kuli bangunan. Karena ini berkaitan dengan penetapan tersangka, kemudian dalil kami adalah salah tangkap orang, makanya kami perlu membuktikan itu," kata kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin.

Sementara Kabid Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Pegi malah menguntungkan pihaknya.

"Tadi dari saksi pidana ada menguntungkan dari pihak termohon. Kemudian juga saksi-saksi seperti Pak Agus, yang membangun rumah, itu juga kebanyakan tidak tahu, tahunya banyak sama si Rudi saja," kata Nurhadi, Rabu.

Menurutnya, keterangan yang disampaikan kelima saksi dalam sidang praperadilan pada Rabu justru mendukung alat bukti yang dimiliki Polda Jabar.

Lebih lanjut, Nurhadi mengatakan pihaknya akan menghadirkan satu saksi ahli pidana pada sidang selanjutnya yang akan digelar Kamis.

Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini