Usai Dipecat Sebagai Ketua KPU RI, Kini Muncul Desakan Pemecatan Hasyim Asy'ari Sebagai Dosen Undip

×

Usai Dipecat Sebagai Ketua KPU RI, Kini Muncul Desakan Pemecatan Hasyim Asy'ari Sebagai Dosen Undip

Bagikan berita
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

HALONUSA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memecat Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hasyim Asy'ari dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia Nursyahbani Katjasungkana dalam keterangan tertulisnya yang dilansir pada Jumat 5 Juli 2024.

Diketahui, Hasyim Asy'ari saat ini masih tercatat sebagai dosen di Universitas Diponegoro (Undip) dan statusnya masih sebagai PNS.

“APIK meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Mendikbudristek melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP,” katanya.

Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Khotimun Sutanti menambahkan, pemecatan dianggap perlu untuk mencegah peristiwa tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari kembali terulang.

“Guna mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswinya,” kata Khotimun.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya. Pemecatan tersebut dilakukan karena terbukti melakukan tindak asusila kepada seorang anggota PPLN untuk wilayah Eropa.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.

Diketahui bahwa Hasyim sendiri tidak menghadiri sidang putusan secara langsung. Ia hadir secara daring melalui zoom.

Dalam putusan disebutkan Hasyim terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini