AKBP Rossa Purbo Dilaporkan ke Dewas, KPK: Penyidik Diberikan Kewenangan oleh Undang-undang

×

AKBP Rossa Purbo Dilaporkan ke Dewas, KPK: Penyidik Diberikan Kewenangan oleh Undang-undang

Bagikan berita
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu

Sebelumnya, advokat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Donny Tri Istiqomah melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan penggeledahan tanpa izin dan melakukan intimidasi saat pemeriksaan terhadap dirinya.

"Hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan Saudara Rossa atas pelanggaran etik berat," kata kuasa hukum Donny, Johannes Tobing, Selasa 9 Juli 2024.

"Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah, bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang," lanjutnya.

Ia mengatakan, Rossa juga melakukan intimidasi kepada Donny. Bahkan, kata dia, pemeriksaan itu dilakukan di depan keluarga Donny.

"Dalam pemeriksaan itu, ada intimidasi penekanan, bahkan ada pengancaman. Nah, jadi hal ini yang membuat dari sisi kemanusiaan ini yang membuat anak-anaknya Saudara Donny ini menjadi trauma," katanya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini