Mantan Kapolda Jawa Barat: Pegi Setiawan bisa Ajukan Ganti Rugi Jika...

×

Mantan Kapolda Jawa Barat: Pegi Setiawan bisa Ajukan Ganti Rugi Jika...

Bagikan berita
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan

HALONUSA - Kapolda Jawa Barat periode 2016-2017, Irjen (Purn) Anton Charliyan menyatakan bahwa Pegi Setiawan bisa menuntut ganti rugi terkait penetapan tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 lalu.

"Masalah ganti rugi itu diatur di dalam Pasal 22 dan Pasal 95 KUHAP. Adapun rehabilitasi Pasal 23 dan Pasal 97, namun untuk besarnya kerugian materil terutama itu, kita ketahui bersama juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No 92 tahun 2015,” katanya seperti dilansir dari Kompastv, Kamis 11 Juli 2024.

Menurutnya, dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa untuk ganti rugi tersebut bisa diberikan jika dilakukan penghentian penyidikan atau SP3.

"Untuk ganti rugi yang bisa dituntut dengan penghentian penyidikan saja tidak menimbulkan luka, tidak menimbulkan kematian dari Rp500 ribu sampai Rp100 juta ganti kerugian dari negara. Namun apabila ada luka berat, itu dari Rp25 juta sampai Rp300 juta, dan apabila menimbulkan kematian itu Rp50 juta sampai Rp600 juta," katanya.

Ia menyarankan agar Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya untuk benar-benar mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dari pihak kepolisian sebelum mengajukan tuntutan ganti rugi atau gugatan.

“Misalnya dari pihak Kang Pegi dan keluarga, juga Bu Yanti yang selalu mendampingi, apabila memang sekarang mau rehabilitasi dan ganti kerugian, tolong pastikan kepada kepolisian agar surat SP3 itu, surat penghentian penyidikannya itu didapatkan,” ujar Anton.

“Karena di dalam praperadilan itu, ganti kerugian dan rehabilitasi itu karena ada dasarnya itu, penghentian penyidikan.”

Anton menambahkan, Pegi Setiawan dan kuasa hukum harus bergerak cepat jika memang ingin mengajukan rehabilitasi dan ganti kerugian. Sebab berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, Pegi dan kuasa hukum hanya punya waktu 14 hari setelah surat penghentian penyidikan dikeluarkan. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini