Polda Jateng Ungkap Kasus Mafia Tanah, Kerugian Capai Rp3,4 Triliun

×

Polda Jateng Ungkap Kasus Mafia Tanah, Kerugian Capai Rp3,4 Triliun

Bagikan berita
Kapolda Jateng konferensi pers bersama Menteri ATR/BPN
Kapolda Jateng konferensi pers bersama Menteri ATR/BPN

HALONUSA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus mafia tanah dengan kerugian mencapai Rp3,4 triliun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi persnya pada Senin 15 Juli 2024.

Ia mengatakan bahwa kasus tersebut diungkap di daerah Grobogan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,4 triliun.

“ini merupakan pengungkapan kasus mafia tanah yang terbesar secara nasional dalam mengungkap kerugian negara,” katanya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan bahwa penanganan kasus mafia tanah sangat penting untuk menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di Indonesia.

Hal ini juga bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan menjanjikan bagi para investor.

Lebih lanjut, AHY menjelaskan bahwa secara nasional tahun 2024 ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi tahun ini.

Dalam lima bulan terakhir, beberapa kasus telah diungkap, termasuk di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan hari ini di Jawa Tengah, Total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,16 triliun.

Menurutnya, untuk Kasus pertama di Polda Jateng melibatkan pemalsuan akta otentik yang berkaitan dengan dunia usaha dan investasi di Kabupaten Grobogan.

Kasus kedua adalah penipuan serta penggelapan dana transaksi jual beli tanah kavling rumah di Kota Semarang.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini