4 Jenderal Polri Ikut Seleksi Capim KPK, Siapa Saja?

×

4 Jenderal Polri Ikut Seleksi Capim KPK, Siapa Saja?

Bagikan berita
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

HALONUSA - Sebanyak 4 orang jenderal dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengikuti seleksi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan pada Selasa 16 Juli 2024.

Dia mengatakan, Perwira Tinggi (Pati) yang dikirimkan merupakan personel yang kompeten dan memiliki rekam jejak baik dalam pemberantasan korupsi.

"Polri memberikan beberapa nama untuk dalam hal ini yang tentunya melalui seleksi dan memenuhi syarat," katanya.

Empat pati itu ialah Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Komjen Setyo Budiyanto, Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Purwanto dan Deputi Bidang Koordinasi, dan Supervisi KPK Irjen Didik Agung Widjanarko.

"Kami sampaikan bahwasanya keempat personel tersebut adalah merupakan personel yang terbaik di mana dengan adanya panitia seleksi capim KPK tentu Polri menjawab sebagai suatu usulan," ujar Trunoyudo.

Sebagai informasi, Pendaftaran Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK ditutup pada 15 Juli. Total pendaftar yakni 525 orang, di antaranya 318 pendaftar capim dan 207 daftar Calon Dewas KPK.

"Sejak pembukaan pendaftaran pada 26 Juni 2024 hingga tadi malam penutupan pada 15 Juli 2024, pukul 23.59 WIB, dapat disampaikan bahwa total pendaftar sebanyak 525 orang dengan rincian jumlah pendaftar capim sebanyak 318 orang terdiri dari 298 laki laki dan 20 perempuan," kata Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria kepada wartawan, Selasa (16/7).

"Jumlah pendaftar calon dewas 207 orang terdiri dari 184 laki laki dan 23 perempuan, kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam seleksi ini," lanjut Arif.

Proses selanjutnya, Pansel akan melakukan verifikasi dokumen dan hasilnya akan diumumkan pada 24 Juli mendatang. Pengumuman akan disampaikan melalui aplikasi dan laman KPK hingga Setneg.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini