"Banyak potensi zakat yang belum teroptimalkan di berbagai sektor. Ragam sektor yang dapat kita optimalkan di wilayah Sumatera Barat mulai dari bidang pertanian, peternakan tetap berjalan," katanya.
Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan setiap badan maupun lembaga zakat di Indonesia agar tidak melakukan penyelewengan anggaran yang menjadi hak para mustahik atau penerima zakat."Zakat ini adalah amanat umat dan haknya para mustahik. Artinya, dana ini tidak boleh digunakan selain yang disebutkan dalam Al Quran," ujar Waryono Abdul Ghofur, selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag saat hadir di Munas ke 10 FOZ. (*)
Editor : Halbert Chaniago