Pengacara PDIP Pertanyakan Pelarangan 5 Orang Dilarang ke Luar Negeri oleh KPK

×

Pengacara PDIP Pertanyakan Pelarangan 5 Orang Dilarang ke Luar Negeri oleh KPK

Bagikan berita
Pengacara PDIP, Ronny Talapessy
Pengacara PDIP, Ronny Talapessy

HALONUSA - Kuasa Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki misi lain dalam pengusutan kasus Harun Masiku.

Hal tersebut diungkapkan Ronny seperti dilansir dari Tempo, Rabu 24 Juli 2024. Awalnya, Ronny mempertanyakan soal pelarangan 5 orang yang diduga terkait dengan kasus Harun Masiku untuk bepergian ke luar negeri.

"Empat tahun HM gak dikejar, tiba tiba diramaikan lagi. Ini kan jadi semakin menimbulkan tanda tanya," katanya.

Ia menyatakan bahwa pencegahan oleh KPK justru menyiratkan adanya pengincaran terhadap kader-kader PDIP dalam kasus ini, terutama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi.

"Kalau kami perhatikan, belakangan fokusnya bukan lagi menangkap buronan tapi malah terkesan fokus pada mas Hasto dan staff nya, juga kader-kader partai yang lain," lanjutnya.

Menurutnya, pencegahan 5 orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri bahkan berbanding terbalik dengan pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Alexander Marwata pernah mengungkapkan bahwa lembaga anti rasuah tersebut bisa dengan mudah menangkap Harun Masiku.

"Katanya (HM) sudah bisa ditangkap dalam waktu sepekan," ungkapnya.

Sebelumnya, terkait kasus dugaan suap yang diduga dilakukan oleh politisi PDIP, Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang 5 orang untuk bepergian ke luar negeri.

"Pencegahan ini menggunakan dasar sprindik suap untuk tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (23/7/2024).

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini