Kemendag Akan Bagi-bagi Barang Impor Ilegal ke Perusahaan, Nilainya Mencapai Rp46 Miliar

×

Kemendag Akan Bagi-bagi Barang Impor Ilegal ke Perusahaan, Nilainya Mencapai Rp46 Miliar

Bagikan berita
Barang Impor Ilegal yang sudah diamankan oleh Kemendag
Barang Impor Ilegal yang sudah diamankan oleh Kemendag

HALONUSA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membagikan barang impor ilegal yang disita kepada sejumlah pabrik secara cuma-cuma.

Barang sitaan tersebut berupa pakaian bekas, karpet, hingga produk elektronik dengan perkiraan nilai mencapai Rp46 miliar.

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengungkapkan pemberian barang tersebut bukan tanpa alasan.

Hal tersebut dilakukan karena menurutnya Kemendag tidak memiliki anggaran untuk melakukan pemusnahan barang sitaan tersebut.

"Kan industri perlu bahan bakar, nah salah satunya dari balpres dan tekstil rol yang disita ini. Enggak (gak bayar/gratis)," katanya, Selasa 6 Agustus 2024.

Ia mengatakan, untuk mendapatkan barang tersebut ada proses yang harus ditempuh pabrik atau industri yang ingin mendapatkannya.

Kemendag mengatakan pihak yang butuh bisa menghubungi instansi terkait yang menyita barang tersebut.

Misalnya, Bareskrim Polri yang mengamankan pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Ada juga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang menyita 3.044 balpres, melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Tanjung Priok.

"Nah, (jika barang impor ilegal ini) kita cacah, itu kan perlu biaya. Pemerintah, satgas ini kan dibentuk ad hoc kemarin ya. Jadi, kita tidak tersedia dana untuk mobilisasi, untuk pemusnahan. Untuk itu, kita kerja sama dengan industri untuk pemusnahannya," katanya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini